DISKUSI RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (RPP)  MENGENAI ZAKAT PENGURANG PAJAK PENGHASILAN DALAM KERAN

DISKUSI RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (RPP) MENGENAI ZAKAT PENGURANG PAJAK PENGHASILAN DALAM KERAN

03 October 2023 11:01 amProgram Studi Doktor Fiqh Modern42

Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan dan kekhususan. Salah satu keistimewaan dan kekhususan  Aceh adalah zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. Zakat di Aceh merupakan  salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Amanah dari undang-undang ini ternyata belum dapat diwujudkan di Aceh, karena persoalan pajak memerlukan regulasi turunan yaitu berupa Peraturan Pemerintah mengenai zakat sebagai pengurang Pajak Penghasilan.

Pemerintah Aceh telah menyiapkan naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. RPP Zakat sebagai pengurang pajak penghasilan sekarang dalam proses pembahasan antar Kementerian dan Lembaga (K/L). Oleh karena itu perlu dilakukan upaya percepatan dan diskusi lebih lanjut mengenai subtansi RPP ini di tingkat pusat secara lebih intens.

Ketua Komita Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Aceh Prof. Dr. Syahrizal Abbas melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan pihak Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Gedung Juanda II Kementerian Keuangan RI Jakarta. Dalam kesempatan tersebut Prof. Syahrizal Abbas yang juga Ketua Program Doktor (S3) Fiqh  Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry menyampaikan tentang perkembangan terkini ekonomi dan keuangan syariah di Aceh, isu yang sudah mereda mengenai ;  revisi Qanun LKS, hadirnya kembali bank konvensional di Aceh, zakat sebagai pengurang pajak penghasilan, literasi dan edukasi ekonomi dan keuangan syariah  dan hal-hal lain yang berkaitan dengan layanan lembaga keuangan syariah di Aceh. Di samping itu, Prof. Syahrizal juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sangat komit dan sungguh-sungguh melakukan upaya akselerasi yang dapat memastikan ekonomi dan keuangan syariah bisa berkembangn dengan baik di Aceh, sehingga mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua.

 

Dalam diskusi tersebut Tim KNEKS Pusat dipimpin oleh Ahmad Juwaini dan didampingi oleh sejumlah pimpinan  direktorat KNEKS. Dalam diskusi tersebut disepakati bahwa KNEKS akan mengundang secara khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI untuk membahs tindak lanjut RPP Zakat pengurang pajak sebagaimana arahan Wakil Presiden RI ketika melakukan pengukuhan KDEKS Aceh beberapa waktu yang lalu di Anjong Mon Mata Banda Aceh….(SA)